Metode
berarti cara. Sedangkan persidangan dapat diartikan sebagai
suatu forum yang menyelesaikan atau memecahkan suatu masalah. Jadi pengertian
dari metode persidangan itu sendiri adalah cara menyelesaikan suatu masalah
dalam suatu forum berdasarkan hal / agenda yang telah dijadwalkan / dirumuskan
sebelumnya.
A. JENIS-JENIS PERSIDANGAN
1. Sidang Pembuka
Sidang ini ditujukan untuk :
· Membahas agenda sidang
· Membahas tata tertib sidang
· Pemilihan presidium sidang
2. Sidang Komisi
Sidang ini
hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan
pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah
ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisi bersifat non permanen
(dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan
terakhir.
3.
Sidang Pleno
Biasa
disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali.
Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah
dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi.
Sidang
Pleno merupakan sidang rutin yang sering dilaksanakan oleh oleh suatu
organisasi dalam kerangka membahas dan mengambil keputusan yang berkenaan
dengan kegiatan-kegiatan Rutin suatu organisasi.
4. Sidang istimewa
Sidang
Istimewa merupakan persidangan yang dilakukan oleh suatu organisasi dalam
kerangka pengambilan keputusan yang bersifat mendesak dan berada dalam keadaan
genting. Misalnya dalam negara kita, sidang istimewa guna menurunkan Gus- Dur
dari kursi Presiden.
B. PERANGKAT SIDANG
1. Pimpinan sidang
Adalah Pimpinan sidang adalah
orang-orang yang telah ditunjuk sebelumnya oleh peserta sidang yang
mempunyai tugas untuk mengarahkan sidang dan ,menetapkan hasil keputusan yang
telah disepakati oleh seluruh peserta sidang.
Kriteria yang
harus dimiliki oleh pimpinan sidang sbb :
Cerdas, Bijaksana, Tegas, Berwawasan luas, Humoris, Kecakapan dalam melakukan manajemen forum dan mekanisme sidang, Pengetahuan mendalam tentang sistematika dan substansi dari keputusan yang akan diambil, Kestabilan emosi, dan Stamina forum yang tinggi.
Cerdas, Bijaksana, Tegas, Berwawasan luas, Humoris, Kecakapan dalam melakukan manajemen forum dan mekanisme sidang, Pengetahuan mendalam tentang sistematika dan substansi dari keputusan yang akan diambil, Kestabilan emosi, dan Stamina forum yang tinggi.
Pimpinan sidang biasanya terdiri
dari 3 (tiga) orang, yakni :
- pimpinan sidang ketua,
- pimpinan sidang sekretaris (notulen) yang bertugas untuk mencatat segala ketetapan yang telah disepakati dalam persidangan untuk kemudian diarsipkan;
- dan pimpinan sidang anggota yang mendampingi kedua pimpinan sidang ketua dan pimpinan sidang sekretaris.
Macam-macam
pimpinan sidang :
· Pimpinan Sidang Sementara,
biasanya Pimpinan Sidang sementara berasal dari steering comittee (SC),
dan biasanya hanya berjumlah 3-5 orang.
· Pimpinan Sidang Tetap,
berjumlah 3 orang, berasal dari peserta sidang yang dipilih oleh peserta sidang
dengan mekanisme pemilihan yang telah disepakati bersama.
· Pimpinan Sidang Komisi,
berjumlah 1-2 orang atau lebih sesuai dengan kebutuhan. Sidang komisi diadakan
guna mempermudah jalannya sidang dalam pengambilan keputusan.
2. Materi sidang
Adalah materi/konsep permasalahan
yang akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari
beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.
3. Peserta sidang
Adalah peserta yang mengikuti
proses persidangan yang merupakan anggota dari organisasi tersebut. Peserta
sidang ini nantinya merupakan penentu setiap kebijakan/keputusan dari
permasalahan yang dibahas dalam persidangan.
4. Perangkat sidang
Atau pendukung lainnya adalah palu
sidang, alat tulis menulis dan pengeras suara.
Adapun beberapa jenis ketukan palu sidang yang dilakukan oleh pimpinan sidang ketua yakni :
Adapun beberapa jenis ketukan palu sidang yang dilakukan oleh pimpinan sidang ketua yakni :
- Ketukan 1 : Mensahkan keputusan sementara, pencabutan skorsing sidang (jangka pendek), tinjauan kembali
- Ketukan 2 : Menskorsing sidang, pencabutan skorsing sidang (jangka lama)
- Ketukan 3 : Mensahkan keputusan akhir sidang, menetapkan keputusan konsideran (ketetapan hasil sidang) membuka dan menutup persidangan (ceremonial) secara resmi dan keseluruhan
- Ketukan berulang-ulang : Menenangkan peserta sidang (forum)
C. SIFAT-SIFAT PERSIDANGAN
a. Sidang Tertutup, adalah persidangan yang
dilakukan oleh suatu organisasi, dimana hasil permbicaraan yang dilakukan
tersebut bersifat tertutup dan hanya diketahui oleh Pimpinan atau Anggota
Organisasi tersebut dan pembicaraan tidak boleh diumumkan, kecuali sidang
memutuskan untuk diumumkan seluruhnya atau sebagian.
b. Sidang Terbuka, adalah persidangan yang
dilakukan secara terbuka dengan mengundang pihak lain yang dipandang memiliki
keterkaitan dengan materi pembicaraan dalam sidang. Pada persidangan ini,
hasilnya boleh diumumkan secara terbuka dan dapat diketahui oleh pihak lain
diluar organisasi tersebut. Oleh karena itu dalam persidangan terbuka
pihak-pihak yang diundang biasanya disebut Undangan atau peninjau.
D. ISTILAH-ISTILAH PERSIDANGAN
1. Pending, adalah
menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
Contoh ; makan, shalat,
kebakaran dsb.
2. Skorsing, adalah
menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya
mencapai kesepakatan antar peserta sidang yang berseteru.
3. Lobying, merupakan
proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan pimpinan sidang.
4. Pencerahan, merupakan
upaya seorang peserta sidang untuk meluruskan kesalahfahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
5. Voting, merupakan
prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6. Quorum, merupakan
syarat sebelum persidangan dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
7. Interupsi, yaitu
memotong pembicaraan orang lain.
a.
Interupsi Poin of Order
Dilakukan
jika terdapat disfungsi peserta sidang (termasuk petugas” sidang) yang dianggap
mengganggu jalannya persidangan.
b.
Interupsi Poin of Clarification
Dilakukan
jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi.
c.
Interupsi Poin of Information
Dilakukan
untuk menyampaikan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi
yang sifatnya tehnis.
d.
Interupsi Poin of Personal Previllage
Dilakukan
jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu, diluar
substansi permasalahan
8. Prosiding = Hasil
ketetapan sidang/Musyawarah yang telah di bukukan (bersifat tertulis)
9. Konsideran = (Bagian)
Surat keputusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar